Budis Saepurohman menerbitkan Hikmah Ibadah Haji, Zakat da Wakaf Dalam Kehidupan pada 2021-02-21. Bacalah versi online Hikmah Ibadah Haji, Zakat da Wakaf Dalam Kehidupan tersebut. Download semua halaman 1-31.
\n\n\n \n memahami makna haji zakat dan wakaf
Hukum Mengeluarkan Zakat Menurut Ulama. Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara'. Beberapa syarat wajib zakat di antaranya adalah beragama Islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, dan sampai pada nisab (ketentuan Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek.
4. Zakat bermakna At-Thohoru (Membersihkan atau Menyucikan) Makna ini menjelaskan bahwa orang yang memberikan zakatnya, bukan karena mengharapkan pujian dari manusia, maka niscaya Allah akan menyucikan harta dan jiwanya. Bisa diibaratkan zakat sebagai pencuci harta kita agar bersih dan membawa keberkahan.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004), hlm. 33 11 Sumber: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI tertanggal Maret 2016 12 Pasal 1 angka 4 UU Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa, Nazhir adalah pihak yang
. 61 105 107 41 393 162 241 293

memahami makna haji zakat dan wakaf